Ketua DPC komandao Baladewa Indonesia (KBI) kabupaten Tangerang angkat bicara prihal pengibaran bendera merah putih di kantor desa matagara yang di duga sengaja" apabila seseorang dengan sengaja memasang/mengibarkan bendera berah putih yang sudah lusuh dan robek,itu bisa kena sangsi baik itu teguran secara lisan maupun secara tertulis,apa lagi di kantor pemerintahan"ujar murjana
Kami akan melaporkan pemdes matagara kepada binwas dan pemdes kabupaten Tangerang, untuk segera memberikan peringatan atau sangsi baik secara lisan ataupun tertulis sesuai UU nomor 24 Tahun 2009 terkait bendera dan lambang negara.pasal 67 menyatakan pelaku bisa di kenakan kurungan penjara maksimal satu tahun atau denda 100 juta rupiah,
Dengan demikian pemasangan bendera dan lambang negara adalah hal yang sakral,tidak boleh sembarang dan di atur oleh undang-undang"ujar murjana.
Editor : Mahesa Apriandi