get app
inews
Aa Text
Read Next : Satpol PP Kota Tangerang Buka Layanan Online, Jika Ada Pemerasan Berkedok THR

Aksi Protes Perkimtan Diwarnai Rasis Oknum Satpol PP Kota Tangerang, SEMMI: Tindakan Pelanggaran HAM

Rabu, 22 Januari 2025 | 22:57 WIB
header img
Aksi protes kritisi Dinas Perkimtan menuai tindakan rasisme oleh oknum Satpol PP Kota Tangerang di depan Kantor Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Rabu (22/1) 2025. | Foto: Istimewa.

TANGERANG, iNewsBanten - Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota dan Kabupaten Tangerang menduga oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam aksi protes di depan Kantor Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Rabu (22/1) 2025.

"Kami mendapati sikap rasisme dari salah satu oknum Satpol PP Kota Tangerang yang sedang menjaga aksi hari ini, dengan menyerukan untuk massa aksi perempuan membuka kerudung," kata Indri Damayanthi Ketua Umum SEMMI ketika diwawancarai selepas aksi.

Diketahui, aksi protes ini untuk mengkritisi Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang atas dugaan penyelewengan pembangunan 2 rumah sakit yaitu rumah sakit Panunggangan Barat, Cibodas dan RS Jurumudi Baru, Benda Kota Tangerang.

Menurut informasi salah satu massa aksi mendengar umpatan yang terlontar dari oknum Satpol PP ketika terjadi aksi saling dorong di depan Gerbang.

"Buka saja kerudungnya, engga pantas lu, saya dengar ucapannya seperti itu," ucap salah satu massa aksi.

Lebih lanjut, Indri juga menyoroti tindakan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP tersebut merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia.

"Iya jelas itu adalah rasis, memangnya salah kita aksi perempuan menggunakan kerudung ketika aksi?," lanjut Indri.

Selain itu Indri menuturkan bahwa sebagai negara yang berasas equality before the law, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan. 

"Setiap orang berhak untuk menggunakan atribut sesuai dengan keyakinannya yang juga dilindungi oleh undang-undang, tidak terkecuali dalam melakoni aksi-aksi demonstrasi," ujar Indri.

Atas kejadian ini SEMMI mengecam keras tindakan rasisme yang dilakukan oleh oknum Satpol PP tersebut, karena tentunya diskriminasi rasial telah melanggar hak asasi manusia dan kebebasan fundamental manusia.

Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi via telepon dan pesan WhatsApp Irman Pujahendra selaku Plt. Kasatpol PP Kota Tangerang, Irman belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut