SERANG, iNewsBanten - Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kampung Kubang Asem, Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, di mana seorang kakek berusia 74 tahun berinisial MA tega merudapaksa keponakannya berinisial E yang baru berusia 5 tahun. Kejadian ini terungkap pada Kamis (23/1/25) setelah orang tua korban melaporkan perilaku mencurigakan dari anak mereka.
Kanit PPA Polres Serang Kabupaten, Iptu Patria Nararya Vinutama S.Tr.K., M.H, menyebutkan bahwa kejadian tersebut berlangsung dua kali di rumah keluarga korban dan di lapangan PJK Cikeusal, kejadian tersebut hanya bersilih 4 jam. Perbuatan tercela tersebut terjadi ketika orang tua korban tidak berada di rumah.
"Kami menerima laporan dari orang tua korban dan segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan keterangan dari korban, kami telah mengamankan pelaku dan akan di jerat pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan masa tahanan 15 tahun penjara," ujar Iptu Patria Nararya Vinutama. (30/1/25)
Tersangka yang kini telah ditahan, disebutkan pihak kepolisian telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan kondisi psikologisnya.
“Motif pelaku itu sendiri untuk membangkitkan birahi,” tambah Iptu Patria Nararya Vinutama.
Korban kini mendapatkan pendampingan psikologis intensif guna mengurangi trauma psikologis.
Editor : Mahesa Apriandi