get app
inews
Aa Text
Read Next : Rapat Koordinasi, Persiapan Haul Kesultanan Banten Ke-500 Tahun

Penjualan LPG 3 Kg Dibatasi, HMI Jabodetabeka Banten Desak Putusan Menteri ESDM Dibatalkan

Senin, 03 Februari 2025 | 21:18 WIB
header img
Seorang pengecer sedang merapikan tabung gas 3 Kg.

SERANG, iNewsBanten - Saat ini masyarakat mengeluh terkait kelangkaan tabung gas atau LPG 3 kg tanpa disertai penjelasan yang memadai dari penyalur yang ada di setiap wilayah Kabupaten/Kota.

 

Bahkan ada isu yang mengejutkan beredar baik di media sosial, online dan media lainnya. Dimana Pemerintah resmi melarang pembelian LPG 3 kilogram di warung atau pengecer mulai 1 Februari 2025. Hal ini membuat pembelian gas melon tersebut hanya bisa dilakukan di pangkalan saja. 

 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023, yang mengatur bahwa hanya sub penyalur dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram.

 

Menurut Entis Sumantri, Ketua Bidang ESDM HMI Badko Jabodetabeka Banten, hal ini akan membuat masyarakat menjerit, ketika keputusan Kementerian ini di terapkan, apalagi di pelosok-pelosok Desa di setiap Kabupaten/Kota.

Kementerian diharapkan jangan asal membuat aturan dan kebijakan tanpa akal, karena akan berdampak luas kepada masyarakat yang ada di wilayah Jabodetabeka Banten, termasuk pada pelaku usaha kecil atau UMKM. 

 

"Kami sebagai Agent Sosial Control sekaligus organisasi perjuangan akan ada trust pada barisan rakyat, menjadi garda terdepan di tengah kesulitan masyarakat itu lah salah satu tugas dan kewajiban kami sebagai Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kami meminta kepada Kementerian ESDM agar memberikan penjelasan secara mendetail, bahkan sampai ke publik persoalan yang terjadi ini," pungkasnya.

 

"Segera buat kan edaran yang rasional yang dapat di terima oleh semua pihak masyarakat Indonesia karena persoalan terkait LPG 3 kg ini, jelas ini adalah hal yang mendasar kebutuhan yang primer bagi masyarakat apabila terbatas bahkan di warung- warung tidak diecerkan maka ini hal yang sangat Dzolim dilakukan, apalagi mengingat sebentar lagi menginjak bulan suci Ramadhan," tambahnya.

 

Kementerian ESDM harus bertanggungjawab terhadap gejolak LPG 3 KG ini jangan hanya isapan jempol semata terhadap Pimpinan Republik ini, dengan dalih-dalih lainnya.

Entis Sumantri mengatakan ini jelas harus ada solusi yang kongkrit untuk masyarakat dalam persoalan kelengkaan LP3 KG ini bukan malah membatasi perdaraanya, yang di batasi sehingga masyarakat kecil kesulitan, tapi berikan konsep dan solusi untuk Rakyat. 

 

Karena sejatinya persoalan LP3 KG ini bukan hal yang baru terjadi tetapi ini, persoalan yang klasik yang terjadi bahkan jika kita perhatikan setiap menjelang bulan suci ramadhan, timbul persoalan ini, sebetulnya kelangkaan gas LPG 3 KG ini itu di Karenakan masih maraknya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam pengelolaan dan pengaturan sitem LPG itu Sendiri. 

 

"Kami juga HMI Jabodetabeka Banten mendorong Presiden Republik Indonesia dan kementerian ESDM RI agar memperketat sistem pengawasannya bahkan membentuk team pengawasan yang terpisah dari pemerintah daerah kabupaten/kota di buat Khusus agar bisa fokus dalam pengawasan terhadap gas LPG yang ada di Indonesia," tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut