LEBAK, iNewsBanten - Terkait dengan adanya galian tanah merah ilegal yang ada di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Anggota DPRD Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melaksankan inspeksi mendadak atau sidak.
Dalam kedatangannya itu, Ade Hidayat, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Gerinda mengatakan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari audensi dengan warga terkait galian ilegal. Selasa, (04/02/2025).
“Dari hasil sidak ini kami telah mengumpulkan beberapa bukti dan fakta serta ada beberapa poin di lapangan yang menjadi catatan dan nantinya akan segera kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Kedepannya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Banten agar hasil sidak ini langsung ditindaklanjuti.
“Pihak ESDM dan DLHK Provinsi Banten pun sudah melakukan pemasangan segel terhadap galian ilegal tersebut. Dan di sini pun sudah tidak ada lagi aktivitas. Bahkan kami pun akan terus mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak,” pungkasnya.
Selain itu, Ade menilai dampak kerusakan juga dirasakan oleh sejumlah warga, seperti jalan serta ada beberapa area persawahan warga yang rusak. Dengan begitu DPRD Banten dan dinas terkait akan mencari solusi terbaik agar kedepannya warga tidak dirugikan lagi.
“Nanti kita akan berkoordinasi dengan mitra kami di Provinsi Banten untuk mencari solusi terbaik dari dampak adanya aktivitas galian tanah merah ilegal tersebut,” jelasnya.
Sementara Tarmidi, salah seorang warga yang hadir di lokasi menyampaikan, ia bersama warga setempat, merasa senang dengan kedatangan anggota DPRD Provinsi Banten tersebut.
“Saya bersama warga lainnya sangat senang dengan kedatangan anggota DPRD Provinsi Banten beserta DLH dan Dinas ESDM Banten yang bisa Sidak ke galian ilegal ini. Semoga saja dengan adanya sidak ini galian ilegal tersebut tidak lagi beroperasi,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi