get app
inews
Aa Text
Read Next : Andra Soni Turun Langsung! Harga MinyakKita di Banten Ditemukan Lebih Tinggi dari HET

Polisi Ungkap Produsen Manipulasi Takaran Minyak di Rajeg Kabupaten Tangerang

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:35 WIB
header img
Polisi Ungkap Produsen Manipulasi Takaran Minyak di Rajeg Kabupaten Tangerang (Foto:istimewa)

KABIPATEN TANGERANG, NewsBanten-Polisi Daerah (Polda) Banten melakukan pengungkapan kasus terhadap produsen minyakita di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang diduga melakukan manipulasi takaran. Rabu, 12 Maret 2025.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya takaran minyak kita yang dikurangi di wilayah Serang dan Tangerang.

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan terkait adanya laporan itu dan menemukan tempat produsen minyakita diwilayah Rajeg yang telah melakukan pengurangan takaran."Dan kami berhasil menangkap penanggung jawab dari gudang produsen atau pengemasan ini. Dia berinisial AW," ucap Wiwin kepada awak media dilokasi.

Lebih lanjut, penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang dapat diamankan, termasuk ratusan botol kosong tanpa label dan tumpukan dus minyak goreng Minyakita.

"Kami berhasil mengamankan 13 ton minyak curah yang siap diedarkan atau hendak dimasukkan ke dalam kemasan merek Minyakita," kata Wiwin, salah satu penyidik kasus ini.

Modus operandi pelaku adalah dengan mengemas minyak goreng dalam botol yang hanya berisi 700 ml, padahal seharusnya berisi satu liter. Selain itu, pelaku tidak mencantumkan label berat bersih yang sesuai dan menggunakan fasilitas produksi yang tidak memenuhi standar.

"Saat dilakukan uji lab, terdapat pengurangan hingga 200-250 mililiter," kata Wiwin.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelaku dapat memproduksi minyak dengan kapasitas yang sangat menggiurkan. "Sehari produksi mencapai 7-8 ton, dengan keuntungan hasil Rp45 juta per bulan," tambah Wiwin.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara lima tahun dan denda Rp3 miliar, sesuai dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut