Usut Tuntas Manipulasi Takaran Minyakita, Polda Banten Tangkap Bos Produsen Minyak Goreng

SERANG, iNewsBanten - Direktur PT Artha Eka Global Asia (AEGA) berinisial SEW (44) ditangkap anggota Polda Banten di salah satu apartemen yang berada di daerah Karawang, Jawa Barat, dimana ia merupakan bos dari AW.
Sebelumnya Polisi telah menangkap AW berusia 37 tahun, sebagai produsen yang telah memanipulasi takaran minyak goreng produk minyakita di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Jumat, (14/03/2025).
Menurut Kombes Pol. Yudis Wibisana, Dirreskrimsus Polda Banten, SEW telah ditangkap pada hari ini, sekitar pukul 07.30 WIB, di Tamansari Mahogany Apartment, Jalan Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Tersangka ditangkap karena merupakan penyuplai botol kemasan 1 liter kardus MinyaKita dan minyak Djernih. Label kemasan botol plastik di TKP Kecamatan Rajeg serta yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg tersangka AW (37),” ucapnya.
Selain itu, SEW telah mendapatkan royalti dari lisensi produk minyakita dan Djernih. Ia turut berperan dalam peredaran minyak yang sudah diakali takarannya.
“Tersangka juga menerima Royalti dari pengunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan minyakita dan Djernih yang kurangi volume,” pungkasnya.
SEW saat ini masih diperiksa sebagai tersangka. Diketahui sebelumnya Subdit IV Tipidter Polda Banten menangkap pelaku manipulasi takaran MinyaKita bernama AW (37) di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Pelaku mengedarkan minyak subsidi itu tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan izin edar dari BPOM.
Penangkapan dan penetapan tersangka AW dilakukan, Senin (10/3/2025) lalu. Selain merek MinyaKita, AW juga memproduksi dan menjual minyak merek Djernih yang isi bersihnya tidak sesuai karena telah dimanipulasi.
Editor : Mahesa Apriandi