get app
inews
Aa Text
Read Next : Terjadi lnsiden, Dermaga 6 di Pelabuhan Merak Tertabrak Kapal KMP Port Link 3

Sambut KUHP Nusantara, Menanti KUHAP(Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana)

Senin, 17 Maret 2025 | 15:52 WIB
header img
Agnes Cornelia Situngkir

 

OPINI 

Penulis : Agnes Cornelia Situngkir/Mahasiswa Untirta

 

HUKUM SELALU TERTATIH TATIH MENGIKUTI PERKEMBANGAN ZAMAN” Asas tersebut merupakan acuan dasar dalam sistem hukum di Indonesia yang mana seiring berkembangnya waktu, hukum akan selalu melakukan perubahan untuk mengikuti perkembangan zaman, akan tetapi yang muncul dalam benak penulis, apakah perubahan hukum tersebut justru membawa kepentingan untuk masyarakat atau justru untuk kepentingan para penguasa?

Hal tersebut menjadi isu yang menarik untuk dibahas penulis dikarenakan seiring berkembangnya waktu, KUHP dan KUHAP sudah tidak sesuai dengan kebutuhan Zaman. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)merupakan landasan utama dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Dimana sampai saat ini masih menjadi acuan dan arah utama dalam pelaksanaan hukum pidana yang terlaksana di Indonesia.

Pada tahun 2022 ,pemerintah bersama DPR mengesahkan KUHP baru mengganti KUHP lama,terdapat pula dorongan untuk merevisi KUHAP guna menyeimbangkan perkembangan zaman.KUHAP terbaru di nyatakan dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHAP yang berdasarkan Pasal 263 baru akan berlaku 3 tahun sejak di sahkan. Tiga tahun berlalu artinya ini semua hanyalah semata uji coba di mana pada Januari 2026 menginjak usia 3 tahun terbentuknya KUHP ini. Pasal 53 RUU KUHP berbunyi ’’Jika antara kepastian hukum bertolak belakang dengan keadilan,hakim wajib mengutamakan keadilan bukan kepastian hukum.

Dengan adanya pembaruan KUHP melalui UU No 1 tahun 2023,pengaturan terhadap asas legalitas mendapat sedikit perubahan seperti pada Pasal 1 ayat 1 diperjelas bahwa tidak ada satupun yang dapat dikenai sangsi pidana kecuali atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Pada KUHP baru terdapat pasal yang sekiranya terlihat mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Seperti pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan Lembaga negara bisa digunakan dalam membungkam kritik terhadap penguasa.Penghinana dalam topik ini tidak terlihat batas nya seperti apa,dimana negara dan pemerintah merupakan objek kritik dari masyarakat.Masyarakat menjadi cukup buram untuk membedakan mana kritik dan penghinaan,bukan kah ini momen yang sangat bersejarah dimana siapapun dapat terjerat?.

Masih ada pasal-pasal kontroversial yang sangat banyak mendapat penolakan dan bumerang seperti mengenai hukuman minimal koruptor diturunkan.Pasal 603 ‘’Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri ,orang lain,atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara di pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.Padahal hukuman bagi koruptor tadinya paling singkat 4 tahun dan denda Rp200 juta dalam UU No.20 tahun 2001 

Lantas bagaimana dengan pasal yang mengatur demonstrasi ,mengenai unjuk rasa diatur dalam pasal 273 dfar RKUHP menyebutkan bahwa pihak yang melakukan unjuk rasa,pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitauan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dipidana penjara paling lama 1 tahun dan pada Pasal 256 dalam dfar 30 November 2022,dilarang dengan dipidana penjara paling lama 6 (enam)bulan atau pidana denda Rp10 juta apabila demo tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya pelayanan publik.Pasal ini menjadi kolonial daripada hukum buatan kolonial di mana pada mulanya Pasal 510 KUHP yang ancaman pidana penjara 2 minggu,sedangkan dalam Pasal 256 RKUHP menjadi 6 bulan penjara.‘’Lantas siapa pun yang mau demo harus booking tempat dan waktu dulu’’.

Dalam hal ini Penulis berpendapat kehadiran KUHP dan KUHAP terbaru seharusnya membawa reformasi yang diperlukan untuk menggantikan aturan lama yang usang, namun juga memunculkan berbagai tantangan baru. Reformasi ini harus di seimbangkan dengan sosialisasi yang baik serta pengawasan ketat agar tidak merugikan kebebasan individu dan hak asasi manusia. Pemerintah perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa hukum yang baru benar-benar mencerminkan keadilan,kepastian hukum,dan perlindungan hak-hak warga negara.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut