get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Blokade Jalan Memanas, Ini Janji Besar Pemprov Banten ke Warga Bojonegara–Puloampel

Gegara Pembabatan Gunung Pinang, Ratusan Warga Unjuk Rasa Didepan Kantor Perhutani

Kamis, 01 Mei 2025 | 02:45 WIB
header img
Foto: Logo Aksi Unjuk Rasa warga Kramatwatu, Serang, Banten.

SERANG, iNewsBanten -  Didepan Kantor Perhutani di Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pembabatan hutan di kawasan Gunung Pinang yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang.

Pada pukul 09.00 WIB aksi dimulai dan diwarnai aksi vandalisme, dengan mencoret dinding kantor Perhutani. Mereka menuntut penghentian aktivitas pembukaan lahan yang dianggap merusak ekosistem hutan lindung tersebut.

Sementara, Sumarga selaku Ketua Karang Taruna Kecamatan Kramatwatu, menyerukan, aksi ini merupakan bentuk respons spontan masyarakat atas keresahan yang sebelumnya disampaikan pada Sabtu 26 April 2025.

“Karena keresahan warga mendorong kami untuk mencari kejelasan tentang aktivitas pengembang di Gunung Pinang, Awalnya tidak direncanakan,” ungkap Sumarga.

Dalam audiensi yang berlangsung di lokasi, perwakilan warga sempat mendengarkan penjelasan dari pihak pengembang yang mengklaim telah mengantongi izin. Namun, warga tetap menolak kegiatan wisata yang sedang dirancang.

“Warga Desa Pejaten khususnya, menolak adanya pengembangan kawasan wisata di atas Gunung Pinang dinyatakan secara tegas. Apalagi bila izinnya nanti diperluas. Kami khawatir dampaknya seperti di Bogor rawan longsor dan banjir,” jelasnya.

Sejauh ini belum ada koordinasi yang jelas antara pengembang dengan pemerintah desa. Khususnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tegasnya.

Bahkan Kepala Desa pun mengaku belum mengetahui adanya izin resmi.

“Proyek ini telah dihentikan. Disaksikan langsung oleh Kepala Desa dan RT/RW. Kerjasama dengan pihak pengembang sudah diputus hari ini,” tegas Sumarga.

Selain itu, pihak pengembang juga diminta bertanggung jawab untuk melakukan reboisasi atas pohon-pohon yang telah ditebang. Termasuk pohon jati yang diketahui telah berusia puluhan tahun.

“Dalam waktu dekat reboisasi harus segera dimulai dan kami akan mengawal prosesnya sampai tuntas, kami tidak akan menunggu waktu lama,” imbuhnya.

Gunung Pinang tersebut berstatus sebagai hutan lindung, sehingga segala aktivitas penebangan seharusnya dilarang. Bahkan kayu dari pohon tumbang pun tidak boleh dibawa turun.

“Aktivitas ini jelas melanggar. Tidak hanya menebang pohon, tapi juga mengabaikan peran masyarakat dan potensi bahaya lingkungan. Kami akan terus mengawal proses ini,” pungkas Sumarga.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut