Dugaan Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek, Pengusaha Lokal Desak Polda Banten Selidiki Secara Serius
CILEGON, iNewsBanten - Pengusaha lokal Kota Cilegon, Mahfud Hasan, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polda Banten yang berkomitmen menyelidiki dugaan permintaan jatah proyek oleh oknum pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan Chandra Asri Group.
Mahfud menyambut baik pernyataan Kapolda Banten yang menyatakan akan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan upaya Polda Banten yang tengah gencar memberantas praktik premanisme di wilayah industri Provinsi Banten.
“Polda Banten telah mencatat sebanyak 492 kasus penangkapan pelaku premanisme, dan 63 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini menunjukkan keseriusan yang patut diapresiasi,” ujar Mahfud saat ditemui wartawan iNews Banten pada Kamis (15/5/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan dugaan permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun oleh oknum pengurus Kadin Cilegon kepada PT CAA, tanpa melalui proses lelang. Proyek tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Mahfud menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap kasus ini.
“Polda Banten harus benar-benar serius menyelidiki kasus ini agar terang benderang. Kita negara hukum, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sebagai pengusaha, Mahfud merasa malu dengan munculnya kasus ini. Ia menilai tindakan tersebut mencoreng nama baik Kadin dan para pengusaha di Kota Cilegon.
“Kadin adalah organisasi yang diatur oleh undang-undang, bukan lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melakukan sidak. Cara-cara seperti ini tidak elegan dan merugikan citra dunia usaha,” lanjutnya.
Mahfud juga menekankan bahwa ada pendekatan yang lebih profesional dan etis untuk mendapatkan proyek, seperti melalui jalur komunikasi dan lobi, bukan dengan cara mendadak mendatangi perusahaan dan meminta jatah proyek.
Ia pun mendesak Kadin Indonesia agar bersikap tegas terhadap pengurus Kadin Cilegon yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Jika Kadin Indonesia menganggap ini masalah serius, maka sanksi harus dijatuhkan secara proporsional kepada para pengurus yang terbukti menyalahgunakan wewenang,” tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi