get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelombang Massa Kepung Jalan Nasional, Aksi Bojonegara–Puloampel Makin Memanas

Wanita Muda Cantik Asal Cikeusal Kabupaten Serang, jadi Calo Tenaga Kerja Diamankan Polisi

Senin, 19 Mei 2025 | 11:38 WIB
header img
Wanita Muda Cantik Asal Cikeusal Kabupaten Serang, jadi Calo Tenaga Kerja Diamankan Polisi (ist)

SERANG, iNewsBanten - Wanita muda cantik berusia 23 tahun berinisial PP diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Cikeusal, Polres Serang di rumahnya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Sabtu, 17 Mei 2025.

Wanita calo tenaga kerja ini diamankan setelah dilaporkan salah satu korban wanita pencari kerja yang dijanjikan bisa bekerja di pabrik permen PT Unican di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan awalnya pelaku pada Rabu, 29 Januari 2025, menawarkan pekerjaan di PT. Unican melalui status WhatsApp. Kemudian penawaran kerja itu direspon oleh pelapor bersama rekannya.



"Tersangka memasang status di WhatsApp menawarkan pekerjaan. Kemudian direspon korban bersama rekannya," kata Kapolres didampingi Kapolsek Cikeusal Iptu Fajar Anna Apriyanto, Senin, (19/5/2025).

Kemudian korban menanyakan persyaratan melamar pekerjaan yang harus dipenuhi. Tersangka PP menyampaikan ada biaya administrasi yang harus dibayar sebesar Rp2 juta oleh korban.



"Tersangka memberitahu ada biaya administrasi sebesar Rp2 juta perorang. Jika biaya tersebut dilunasi, dalam 3 hari langsung bekerja. Untuk meyakinkan para korban, tersangka menjanjikan akan mengembalikan uang admistrasi jika tidak diterima bekerja," terangnya.

Tergiur dengan janji tersangka, korban bersama rekannya mentransfer uang admistrasi ke rekening tersangka sebesar Rp4 juta rupiah. Lantaran lebih dari 3 bulan tidak kunjung ada panggilan kerja, korban berusaha menghubungi tersangka.



"Karena dirasa tidak ada kepastian, korban menghubungi namun tersangka tidak bisa dihubungi. Merasa telah menjadi korban penipuan, korban lalu melapor ke Mapolsek Cikeusal pada Selasa 13 Mei kemarin," ucapnya.

Berbekal dari laporan tersebut, petugas Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolsek Cikeusal.

Dari pemeriksaan, diketahui ada 7 pencari kerja lainnya yang menjadi korban. Dari kesembilan korban tersebut, tersangka mendapatkan uang sebanyak Rp60 juta.



"Dari para korban, pelaku mendapatkan uang Rp60 juta. Uang hasil penipuan tersebut diakuinya sudah habis untuk membayar hutang serta digunakan kebutuhan sehari-hari," ucapnya

Petugas mengamankan barang bukti berkas lamaran kerja, surat perjanjian tersangka dengan korban,
surat perjanjian kerja palsu, surat panggilan kerja palsu serta bukti transfer pembayaran administrasi.

"Tersangka PP dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut