KLHK Dinilai Inkonsistensi dalam Penetapan Tersangka Mantan Kadis LH Kota Tangerang
TANGERANG, iNewsBanten - Direktur Eksekitif Teratai Institut menyoroti status tersangka mantan kepala dinas lingkungan hidup Kota Tangerang berinisial (TS) yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia pada 6 Desember 2024 lalu.
Selain menetapkan status tersangka, kementerian LH melalui Gakkum juga diintruksikan untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya, yaitu pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Namun demikian, sudah hampir setengah tahun sejak penetapan tersangka tersebut, Kementerian LH tidak kunjung melakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dalam kurun waktu yang cukup lama, proses penegakkan hukum oleh kementerian dinilai inkonsisten dengan keputusan awal, tidak terlihat lagi langkah hukum yang dilakukan oleh KLH sejak penetapan tersangka," kata Yanto pada senin, 19 mei 2025.
Editor : Mahesa Apriandi