get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Sekda Cilegon Diduga Hambat Pembangunan, Ini Penjelasan Mantan Lurah

Robinsar Ngamuk! Warung Miras dan Karaoke Liar di Cilegon Siap-Siap Digulung

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:47 WIB
header img
Foto. Walikota Cilegon Robinsar saat melakukan Pemusnahan Botol Miras di depan Kantor Sat Pol PP (doc Ali)

CILEGON, iNewsBanten-Dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas), Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya. Kegiatan peringatan tersebut diisi dengan apel dan pemusnahan 1.200 botol miras hasil sitaan selama tahun 2024 yang digelar di Kantor Satpol PP Kota Cilegon, Selasa (3/6/2025).

“Alhamdulillah, apel dan pemusnahan miras berjalan lancar. Tahun ini kita musnahkan sekitar 1.200 botol. Tahun depan harus lebih masif lagi agar bisa meminimalisir peredaran miras di Kota Cilegon,” kata Robinsar.

Robinsar mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 333 botol miras yang belum dimusnahkan hingga awal tahun 2025. Ia telah menginstruksikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP untuk melakukan razia secara berkala dan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

“Jika ada peredaran miras yang mencurigakan, segera laporkan. Kami sudah siapkan kanal pengaduan melalui aplikasi Juare. Petugas akan langsung turun ke lokasi jika ada laporan dari masyarakat,” tegasnya.

Selain fokus pada miras, Robinsar juga menyoroti aktivitas tempat hiburan malam (THM), karaoke, dan warung remang-remang yang diduga masih menjual miras secara ilegal.

“Kemarin kami juga telah melakukan penertiban terhadap warung remang-remang dan bangunan liar. Saya telah instruksikan Plt Satpol PP untuk rutin melakukan sweeping,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cilegon tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan nilai moral masyarakat.

“Tempat hiburan atau warung yang menjual miras tanpa izin akan kami tindak tegas. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga moral dan ketertiban di Kota Cilegon,” tandasnya.

Plt Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Tunggul Simanjuntak, menyebut bahwa pihaknya fokus pada empat pilar tugas, yaitu penegakan Peraturan Daerah (Perda), pelaksanaan keputusan kepala daerah, penertiban ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), serta perlindungan masyarakat.

“Saat ini kami sedang melakukan konsolidasi internal dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP). Meskipun sebelumnya sudah ada, saya ingin memahami secara langsung sebagai regulator,” ujar Tunggul.

Tunggul menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil pajak dan retribusi, untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya.

“Pak Wali berharap Satpol PP turut berkontribusi dalam optimalisasi PAD. Misalnya, tempat usaha yang izinnya mati akan diarahkan ke TSP untuk mengurusnya, dan yang menunggak pajak akan kami dorong menyelesaikannya ke BPKAD,” jelasnya.

Dengan semangat baru di usia ke-63, Satpol PP Kota Cilegon berkomitmen memperkuat peran sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut