Rumah Subsidi di Serang Bebas BPHTB, APERSI Minta Proses Disederhanakan
SERANG, iNewsBanten.id – Pemerintah Kota Serang resmi menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah subsidi. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap akses kepemilikan rumah pertama dan sekaligus upaya percepatan pertumbuhan sektor properti di wilayah Serang.
Program ini mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Serang Nomor 15 Tahun 2024 dan regulasi turunan dari Bapenda Kota Serang. Harga rumah subsidi maksimal yang dibebaskan dari BPHTB ditetapkan sebesar Rp166 juta, sesuai standar nasional skema FLPP.
Pemkot Dukung Akses Hunian Layak bagi Rakyat Kecil
Bapenda Kota Serang menyampaikan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memberikan keringanan biaya perolehan rumah kepada masyarakat kecil, sekaligus memberi insentif kepada pengembang yang berkontribusi dalam penyediaan hunian terjangkau.
DPD APERSI Serang Raya: Dukung Kebijakan, Perlu Perbaikan Sistem
Amri, selaku Pengurus DPD APERSI Serang Raya (Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia), menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut. Namun, ia juga menyoroti adanya kendala administratif yang masih sering dihadapi di lapangan, khususnya menjelang proses akad kredit.
"Kami dari APERSI Serang Raya mengapresiasi langkah progresif Pemerintah Kota Serang. Ini bentuk nyata dukungan terhadap perumahan rakyat. Namun kami mencatat masih ada kesulitan pra-akad, terutama dalam penyelesaian berkas dan sinkronisasi data dengan sistem SIKASEP," ujar Amri, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, meski syarat ke pemda secara administratif sudah dianggap clear, dalam pelaksanaan di lapangan masih sering muncul keterlambatan dan ketidaksesuaian antarinstansi.
Harapan APERSI: Integrasi Sistem dan Sosialisasi Merata
APERSI Serang Raya berharap ke depan proses pengurusan BPHTB bisa dilakukan secara lebih efisien dan terintegrasi, baik antarinstansi pemerintah maupun dengan pihak perbankan dan pengembang.
"Mudah-mudahan ini benar-benar menjadi program yang membantu warga MBR, bukan menjadi beban baru akibat syarat teknis yang belum seragam atau belum dipahami. Kami harap juga ada sosialisasi yang lebih menyeluruh,” tutup Amri.
Editor : Mahesa Apriandi