get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Subsidi di Serang Bebas BPHTB, APERSI Minta Proses Disederhanakan

Permudah Warga Bayar Pajak, Bapenda Kabupaten Serang Gelar Gebyar Pajak Warung BPHTB

Rabu, 04 Juni 2025 | 16:07 WIB
header img
Bapenda Kabupaten Serang Gelar Gebyar Pajak Warung BPHTB (ist)

SERANG, iNewsBanten – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kegiatan Gebyar Pajak Warung BPHTB yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kegiatan ini secara resmi diluncurkan di Kantor Kecamatan Kramatwatu.

"Warung BPHTB" merupakan inovasi layanan Bapenda Kabupaten Serang untuk mendekatkan pelayanan pembayaran pajak, khususnya BPHTB, langsung ke masyarakat. Lewat inovasi ini, warga tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan utama, karena kini mereka bisa mengakses layanan BPHTB di tingkat kecamatan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut