get app
inews
Aa Text
Read Next : Permudah Warga Bayar Pajak, Bapenda Kabupaten Serang Gelar Gebyar Pajak Warung BPHTB

Rumah Subsidi di Serang Bebas BPHTB, APERSI Minta Proses Disederhanakan

Rabu, 11 Juni 2025 | 12:01 WIB
header img
Foto Logo Apersi

SERANG, iNewsBanten.id – Pemerintah Kota Serang resmi menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah subsidi. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap akses kepemilikan rumah pertama dan sekaligus upaya percepatan pertumbuhan sektor properti di wilayah Serang.

Program ini mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Serang Nomor 15 Tahun 2024 dan regulasi turunan dari Bapenda Kota Serang. Harga rumah subsidi maksimal yang dibebaskan dari BPHTB ditetapkan sebesar Rp166 juta, sesuai standar nasional skema FLPP.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut