Rumah Subsidi di Serang Bebas BPHTB, APERSI Minta Proses Disederhanakan
SERANG, iNewsBanten.id – Pemerintah Kota Serang resmi menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah subsidi. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap akses kepemilikan rumah pertama dan sekaligus upaya percepatan pertumbuhan sektor properti di wilayah Serang.
Program ini mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Serang Nomor 15 Tahun 2024 dan regulasi turunan dari Bapenda Kota Serang. Harga rumah subsidi maksimal yang dibebaskan dari BPHTB ditetapkan sebesar Rp166 juta, sesuai standar nasional skema FLPP.
Editor : Mahesa Apriandi