Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Subsidi di Serang Bebas BPHTB, APERSI Minta Proses Disederhanakan
Advertisement . Scroll to see content

Permudah Warga Bayar Pajak, Bapenda Kabupaten Serang Gelar Gebyar Pajak Warung BPHTB

Rabu, 04 Juni 2025 | 16:07 WIB
  • author Erdi
Permudah Warga Bayar Pajak, Bapenda Kabupaten Serang Gelar Gebyar Pajak Warung BPHTB
Bapenda Kabupaten Serang Gelar Gebyar Pajak Warung BPHTB (ist)



Selain melayani pembayaran BPHTB, warung ini juga menyediakan layanan konsultasi perpajakan, pelayanan Mobil Keliling (Moling), pelayanan BPHTB untuk sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga program Bapenda Sanjung.

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Muhamad Ishak A.R, menjelaskan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi pelayanan perpajakan bagi masyarakat. “Gebyar Pajak Warung BPHTB ini menyasar masyarakat yang sedang dalam proses penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL. Layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi serta mendekatkan layanan kepada warga,” ujar Ishak saat diwawancarai Rabu (4/5/2025)

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut