get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Subsidi di Serang Bebas BPHTB, APERSI Minta Proses Disederhanakan

Permudah Warga Bayar Pajak, Bapenda Kabupaten Serang Gelar Gebyar Pajak Warung BPHTB

Rabu, 04 Juni 2025 | 16:07 WIB
header img
Bapenda Kabupaten Serang Gelar Gebyar Pajak Warung BPHTB (ist)



Selain melayani pembayaran BPHTB, warung ini juga menyediakan layanan konsultasi perpajakan, pelayanan Mobil Keliling (Moling), pelayanan BPHTB untuk sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga program Bapenda Sanjung.

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Muhamad Ishak A.R, menjelaskan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kemudahan dan efisiensi pelayanan perpajakan bagi masyarakat. “Gebyar Pajak Warung BPHTB ini menyasar masyarakat yang sedang dalam proses penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL. Layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi serta mendekatkan layanan kepada warga,” ujar Ishak saat diwawancarai Rabu (4/5/2025)

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut