Plh Kadisdikbud Sebut Warga Tangerang Kampungan, Kantor Gubernur Banten Digeruduk Massa Aksi
Novriadi melanjutkan, terdapat ketidakterbukaan di dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2025. Hal ini sudah tidak sesuai dengan Keputusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.
Tidak Mencerminkan Nilai-Nilai Tranparansi dan Akuntabilitas
Berdasarkan alasan tersebut, Izat menuturkan bahwa pihaknya akan melaporkan Plh. Kadisdikbud Provinsi Banten ke Polda Banten dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai bentuk tindaklanjut aksi hari ini.
"Kami menduga adanya unsur SARA dalam statement tersebut yang mengandung dugaan pelanggaran hukum pada UU ITE,” ujar Izat.
Aksi tersebut ditutup dengan pembacaan tuntutan oleh para mahasiswa, mereka juga menyatakan perlawanan atas akan berlipat ganda pada aksi berikutnya.
Sampai dengan aksi berakhir, pejabat Plh. Kadisdikbud Provinsi Banten tidak keluar gedung untuk menemui Massa aksi.
Sebelum berita ini digulirkan, sudah beredar video terkait Plh. Kadisdikbud Banten Lukman sedang memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Video yang diunggah oleh akun Tiktok @BantenKeras, Lukman menjelaskan terdapat bahasa yang dinilai sengaja dipelintirkan oleh wartawan yang akhirnya menjadi keributan sampai hari ini.
“Nah dipelintirlah itu sama wartawan. Karena sedikitpun saya tidak menyebut kata-kata yang wartawan itu sampaikan (kampungan),” ujar Lukman dalam penyampaian terpisah pada Selasa, (17/6) 2025.
Editor : Mahesa Apriandi