get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

339 Kopdes Merah Putih Resmi Berbadan Hukum, Bupati Pandeglang: Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 30 Juni 2025 | 21:18 WIB
header img
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum untuk 339 Kopdes Merah Putih di Kabupaten Pandeglang diserahkan secara langsung oleh Bupati Pandeglang, Dewi Setiani.

PANDEGLANG, iNewsBanten - Sebanyak 339 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Pandeglang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Badan Hukum yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum RI.

 

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum untuk 339 Kopdes Merah Putih di Kabupaten Pandeglang secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Pandeglang Dewi Setiani didampingi Wakil Ketua I DPRD Pandeglang Fikri Pebriansyah, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi dan Pj.Sekda Pandeglang Asep Rahmat di Oproom Setda Pandeglang, Senin (30/6/2025).

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pandeglang Dewi Setiani menyampaikan penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk Kopdes Merah Putih merupakan langkah strategis Pemerintah daerah dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan percepatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

 

"Alhamdulilah 339 Kopdes Merah Putih di Kabupaten Pandeglang telah resmi berbadan hukum, semoga membawa manfaat bagi keberhasilan pembangunan ekonomi masyarakat," katanya.

 

Ia berharap pembentukan Kopdes Merah Putih ini harus dikelola dengan baik dan transparan, sehingga mampu memperkuat ekonomi dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional, karena Kopdes Merah Putih merupakan simbol kemandirian ekonomi kerakyatan.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pandeglang Fikri Pebriansyah menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang mendukung penuh program Kopdes Merah Putih.

 

"Kami sangat mengapresiasi Pemkab Pandeglang yang telah mendukung penuh pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Pandeglang," pungkasnya.

 

Menurutnya, pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan cita - cita Presiden Prabowo Subianto, agar bagaimana masyarakat di Indonesia bisa makmur, dan kemakmuran tersebut harus di mulai dari desa.

 

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang Bunbun Buntaran menyampaikan syarat utama pembentukan Koperasi itu sangat penting untuk memiliki akta notaris dan SK Kemenkum, sehingga mudah untuk mendapatkan permodalan, pembinaan dan kerjasama kemitraan.

 

"Pembentukan Kopdes Merah Putih dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat melalui pengembangan aneka usaha dan potensi alam yang ada, dengan begitu ekonomi masyarakat akan tumbuh dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat," tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut