Arisan Bodong Gegerkan Cilegon: Wanita Rugi Ratusan Juta, Diduga Korban Investasi Fiktif ZM
Rabu, 02 Juli 2025 | 16:43 WIB
Berdasarkan kronologis dalam Surat Tanda Bukti Pelaporan dan Pengaduan pada 3 Januari 2025 dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana itu berawal saat Fitri berkenalan dengan ZM melalui Instagram dengan nama akun mimih_mozza.
"Awalnya sekira bulan Desember 2020 saya mengenal ZM melalui Instagram kemudian berlanjut ke Whatsapp. Selanjutnya saya melihat status ZM pada tanggal 7 Agustus 2024 yang berisikan informasi penawaran investasi pekerjaan dengan nilai Rp52 juta dengan keuntungan 22 persen selama 4 bulan," tulis Fitri dalam laporan tersebut. Rabu (2/7/2025).
Editor : Mahesa Apriandi