Parkir Cilegon Tak Semua Ilegal, LSM: Kami Setor ke BPKAD
CILEGON, iNewsBanten-Tudingan maraknya parkir liar di Cilegon kembali mencuat setelah salah satu LSM lokal merilis laporan soal dugaan praktik perparkiran ilegal yang merugikan pendapatan daerah. Namun di balik sorotan itu, muncul suara bantahan dari lapangan.
Sumarlan, pengelola parkir yang akrab disapa Lalan, menolak digeneralisasi. Ia mengatakan, tidak semua titik parkir yang ada di Cilegon beroperasi tanpa izin atau melanggar hukum. "Jangan digebyah uyah. Kami ini setor pajak rutin ke BPKAD tiap bulan," kata Lalan, saat ditemui di salah satu area parkirparkir Pasar Kranggot Cilegon Rabu, 9 Juli 2025.
Menurutnya, ada tiga titik parkir yang dikelola kelompoknya secara resmi, meski memang ada sebagian yang statusnya masih abu-abu. Tapi, ia menegaskan, itu bukan berarti mereka liar. “Kalau belum lengkap izinnya, bukan berarti kami maling. Kan bisa dibina,” ujarnya.
Lalan menyesalkan sikap beberapa pihak yang terlalu cepat menempelkan label "liar" kepada aktivitas warga. Ia khawatir, narasi itu hanya akan mematikan inisiatif masyarakat kecil yang mencoba bertahan hidup secara mandiri.
Ia mengakui, belum semua pengelola parkir memiliki legalitas formal. Tapi menurutnya, itu seharusnya jadi ruang intervensi pemerintah, bukan sekadar bahan tudingan. “Kalau dianggap belum sesuai aturan, ya dikasih jalan. Jangan langsung dibentak,” katanya.
Lalan juga menyentil soal pentingnya ekonomi informal. Baginya, sektor seperti parkir bisa jadi instrumen ketertiban dan penghasilan warga, asal dikelola dengan pendekatan kolaboratif. “Kami bukan preman. Kami ini rakyat biasa yang cuma ingin makan dari kerja sendiri,” ucapnya.
Alih-alih diberangus, Lalan berharap ada ruang dialog antara pengelola parkir dan pemerintah. Baginya, solusi bisa ditemukan jika pendekatannya dialogis, bukan represif. “Saya siap bicara. Tapi jangan dikunci sebelum diskusi,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi