Jejak Sunyi di Sungai Ciberang Lebak, Polisi Ungkap Fakta di Balik Penemuan Mayat Bayi
LEBAK, iNewsBanten – Aliran Sungai Ciberang di Rangkasbitung yang biasanya tenang, mendadak menjadi saksi bisu tragedi kemanusiaan. Penemuan jasad seorang bayi laki-laki pada pertengahan Juni lalu memantik penyelidikan intensif aparat kepolisian. Satu bulan berselang, Kepolisian Resor Lebak akhirnya mengungkap dugaan latar peristiwa tersebut.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, dalam konferensi pers di Mapolres Lebak, Kamis, 10 Juli 2025, menyampaikan hasil penyelidikan tim gabungan Satreskrim dan Polsek Rangkasbitung. Mereka menyebut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini: seorang perempuan muda berusia 19 tahun, berinisial ER, dan seorang perempuan dewasa, U (49), yang diduga turut serta dalam membuang jasad sang bayi.
“Bayi tersebut diduga dilahirkan tanpa bantuan medis di kamar mandi RSUD Adjidarmo. Proses kelahiran itu tidak terdeteksi pihak rumah sakit karena yang bersangkutan dirawat atas keluhan dada,” ujar Zaki.
Menurut hasil penyelidikan, ER melahirkan secara mandiri. Setelah itu, bayi yang baru dilahirkannya dibungkus selimut dan diserahkan kepada U. Bayi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan diletakkan di selokan dekat pintu keluar rumah sakit, yang bermuara ke Sungai Ciberang.
Polisi mengungkapkan sejumlah barang bukti yang turut diamankan dalam perkara ini. Di antaranya hasil visum, percakapan daring antara ER dan U, pakaian bayi, serta sebuah telepon genggam milik salah satu terduga.
Meski belum diketahui pasti kondisi bayi saat dibuang, pihak kepolisian menempuh jalur hukum dengan menyangkakan beberapa pasal, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 338 dan Pasal 340.
"Ancaman hukumannya cukup berat, maksimal seumur hidup atau 15 tahun penjara, tergantung pembuktian dalam proses peradilan," ujar Zaki.
Penyelidikan masih berlanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap individu berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Mahesa Apriandi