70 Ribu Warga Cilegon Kehilangan Akses Jaminan Kesehatan, Pemerintah Diminta Bertindak Transparan
CILEGON, iNewsBanten- Sekitar 70 ribu warga Kota Cilegon dilaporkan kehilangan hak sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menuai kecaman dari berbagai pihak karena dilakukan secara mendadak dan tanpa sosialisasi yang jelas. Padahal, selama ini program Jaminan Kesehatan Nasional berbasis Universal Health Coverage (UHC) menjadi andalan warga miskin untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Ketua Cilegon Education Watch (CEW), Deni Juweni, menilai penghapusan tersebut sebagai langkah gegabah yang tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
“Ini bukan sekadar data statistik yang bisa digeser sesuka hati. Ini soal nyawa manusia,” ujar Deni kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Ia menyebut pencoretan status peserta PBI BPJS Kesehatan dilakukan berdasarkan data pembaruan dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dianggap tidak mencerminkan realitas di lapangan. Menurutnya, banyak warga yang masih miskin justru terhapus dari daftar hanya karena dinilai “naik kelas” secara ekonomi, meski faktanya hanya memiliki sepeda motor bekas atau ponsel murah.
"Realitas kemiskinan tidak bisa diukur semata lewat algoritma. Banyak warga tetap hidup susah meski punya kendaraan atau handphone,” tegas Deni yang akrab disapa Abah Jen.
CEW juga menilai penggunaan sistem desil ekonomi sebagai acuan telah menciptakan diskriminasi administratif yang merugikan kelompok rentan.
Selain itu, Deni juga menyoroti beban tambahan 14 ribu warga yang kini harus ditanggung langsung oleh APBD Kota Cilegon. Ia khawatir kondisi ini akan mengganggu kestabilan keuangan daerah jika tidak segera ditangani dengan intervensi kebijakan yang terstruktur.
“Jika rumah sakit mulai antre, layanan lambat, dan sistem tidak siap, maka yang dikorbankan adalah rakyat kecil,” kata Abah Jen.
CEW mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk:
Melakukan audit independen terhadap data BPS yang digunakan sebagai dasar pencoretan,
Mendirikan posko pengaduan bagi warga yang kehilangan hak atas jaminan kesehatan, dan
Menerbitkan regulasi darurat untuk memastikan warga tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama masa transisi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Cilegon mengenai:
1. Daftar nama peserta PBI yang dihapus,
2. Tanggal efektif penghentian layanan UHC, dan
3. Langkah mitigasi yang disiapkan untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut.
“Kami akan terus mengawal. Ini bukan soal administrasi. Ini soal keadilan. Soal siapa yang bisa bertahan hidup di ruang IGD,” pungkas Abah Jen.
Editor : Mahesa Apriandi