Ketika Agenda Pemerintah Dianggap Rahasia, Wartawan Cilegon Gigit Jari
CILEGON, iNewsBanten-Polemik transparansi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Sejumlah wartawan lokal mempertanyakan sikap Pemkot yang dinilai menutup-nutupi informasi terkait agenda resmi pimpinan daerah, termasuk kegiatan penting yang digelar pada Kamis (17/7/2025).
Kecurigaan bermula dari terbatasnya informasi yang diterima awak media soal rangkaian agenda pemerintahan, mulai dari pelantikan ASN hingga rapat paripurna DPRD. Informasi tersebut baru tersebar luas keesokan harinya, itupun melalui jalur komunikasi internal yang tidak bersifat resmi.
Data yang dihimpun iNewsBanten menunjukkan bahwa pada Kamis itu setidaknya ada lima agenda penting pemerintah. Di antaranya pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Diskominfo pukul 09.00 WIB, disusul tiga rapat paripurna DPRD membahas Rancangan APBD Perubahan 2025 dari pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.
Pada sore hari, Wali Kota Cilegon juga dijadwalkan menghadiri pelatihan kewirausahaan di The Royale Krakatau Hotel. Namun, mayoritas jurnalis tidak menerima undangan ataupun informasi terkait kegiatan tersebut sejak awal.
Pesan berantai yang menyebut agenda pimpinan "bersifat rahasia dan tidak untuk disebarluaskan" pun beredar di kalangan terbatas, menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen Pemkot terhadap keterbukaan informasi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi, dan Statistik (DiskominfoSantik) Kota Cilegon, Agus Zulkarnain, membantah bahwa pemerintah sengaja menutup-nutupi agenda.
“Filter tersebut dimaksudkan apabila ada agenda yang memang bersifat internal dan tidak untuk diliput,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).
Ia menyebut istilah “rahasia” dalam pesan tersebut hanya kekeliruan teknis. “Note-nya belum sempat di-edit,” kilahnya.
Namun klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Cilegon, Hasidi, menyebut pernyataan Diskominfo justru menimbulkan pertanyaan lanjutan.
“Kalau memang itu kesalahan teknis, kenapa bisa terjadi? Dan apakah ada agenda-agenda lain yang sebelumnya juga tidak diumumkan ke publik?” ujarnya.
Hasidi menegaskan bahwa agenda pemerintahan, khususnya yang menyangkut pelayanan publik dan penggunaan anggaran negara, seharusnya terbuka. Menurutnya, penyaringan informasi tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Transparansi bukan hal yang bisa dipilih-pilih. Ini adalah hak publik. Menyaring agenda seperti paripurna anggaran atau pelantikan ASN justru berbahaya karena bisa mempersempit ruang kontrol sosial," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan informasi publik tidak bisa disamakan dengan kebijakan internal perusahaan. “Disaring, ditutup, lalu dibocorkan kemudian. Ini bukan praktik yang sehat dalam pemerintahan demokratis,” pungkas Hasidi.
Editor : Mahesa Apriandi