Dua Sipil Terlibat Pengeroyokan Maut Bareng Oknum TNI di Kota Serang, Mulai Disidang!
SERANG, iNewsBanten – Dua warga Kota Serang, Moch Sahroni alias Roni (24) dan Jaka Hermadi (34), resmi menjalani sidang perdana atas kasus pengeroyokan yang menewaskan pemuda bernama Fahrul Abdilah, dalam insiden brutal yang terjadi pada 15 April 2025 lalu.
Keduanya tidak sendiri. Aksi kekerasan itu dilakukan bersama dua anggota TNI aktif dari Korem 064 Maulana Yusuf, yakni Pratu Muhammad Iqram dan Pratu Fendri Stevardo Sarimole. Dua prajurit itu kini tengah diproses di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (25/7/2025), dipimpin hakim David Sitorus. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang, Youliana Ayu Rospita, membacakan dakwaan kepada kedua terdakwa.
Jaksa menjerat Sahroni dan Jaka dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
"Para terdakwa secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang lain hingga menyebabkan kematian," ujar Ayu dalam persidangan.
Peristiwa bermula saat para pelaku berpesta minuman keras di beberapa tempat hiburan malam di Kota Serang. Dalam kondisi mabuk, mereka terlibat cekcok dengan Alif Khaerullah alias Bolip, pengendara mobil Honda Jazz putih berknalpot brong.
Jaka Hermadi disebut turun dari mobil dan langsung menendang pintu kendaraan Alif, lalu memukul tangan kanannya. Keributan itu memicu kerumunan dan meluas hingga menyebabkan kekacauan.
Fahrul Abdilah yang berupaya melerai justru menjadi sasaran. Ia dianiaya secara brutal—dipukul berkali-kali, diinjak, dan dihantam helm berwarna kuning merk KYT di bagian kepala dan wajah hingga tersungkur.
Hasil visum dari RSUD Banten dan analisis forensik RS Bhayangkara Banten menunjukkan Fahrul mengalami luka terbuka di kepala, pendarahan otak, dan memar berat akibat kekerasan benda tumpul.
“Penyebab kematian adalah mati lemas akibat cedera otak berat,” tegas Ayu.
Selain Fahrul, sejumlah warga lainnya juga menjadi korban, antara lain Herlangga, Zatmiko, Budiharjo, serta seorang perempuan bernama Nabilla Ramadhanti yang sempat pingsan setelah dipukul di kepala.
Setelah melakukan aksi brutal tersebut, para terdakwa melarikan diri dan kembali menuju tempat hiburan malam Alexa.
Dalam persidangan perdana ini, baik Sahroni maupun Jaka serta tim penasihat hukum mereka tidak mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor : Mahesa Apriandi