get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Polres Pandeglang Ungkap Kasus TPPO Korban di Bawah Umur, Dijanjikan Jadi ART Tapi Dijual Jadi PSK

Rabu, 30 Juli 2025 | 16:43 WIB
header img
Polisi tengah menunjukkan sejumlah barang bukti TPPO.

PANDEGLANG, iNewsBanten - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang pelajar perempuan di bawah umur. Mirisnya, korban dijadikan pekerja seksual komersial setelah sebelumnya dijanjikan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di wilayah Jakarta dan Bogor.

 

Sebanyak empat tersangka diamankan dalam kasus ini, masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan orang tersebut. Mereka adalah Nufus Nurjanah (NN) sebagai perekrut, Ajeng Anggia (AA) sebagai mucikari, Redy Fajar (RF) sebagai pencari pelanggan, dan Sudrajat (S) yang mengantarkan korban ke lokasi tujuan.

 

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi. Berawal dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial, korban kemudian diajak bekerja sebagai ART. Namun, di tengah perjalanan, korban baru mengetahui bahwa dirinya akan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

 

“Korban dijual ke mucikari di daerah Jakarta, lalu dibawa ke wilayah Bogor. Selama di sana, korban hanya diberi makan dan minum. Bahkan sudah melayani lima pria hidung belang dengan tarif antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per orang,” jelas AKBP Dhyno dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025).

Lebih mengenaskan, selama melayani pria-pria tersebut, korban tidak pernah mendapatkan bayaran. Para pelaku menjanjikan korban akan dibayar setelah melayani hingga 250 pria.

 

Ajeng Anggia, salah satu tersangka yang berperan sebagai mucikari, mengaku kepada polisi bahwa pembayaran baru diberikan setelah “target tamu” terpenuhi.

 

“Baru dibayar setelah melayani 250 tamu. Dijanjikan upah Rp8 juta serta gaji bulanan Rp5,5 juta,” ujar Ajeng saat dimintai keterangan.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit handphone berbagai merek, satu potong pakaian milik korban, dan uang tunai sebesar Rp1.250.000 yang diduga berasal dari hasil eksploitasi korban.

 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

 

Polres Pandeglang saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang lebih luas, termasuk mengejar pelaku lain yang diduga terlibat.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut