Perceraian Masih Dominasi Perkara di PA Cilegon, Perempuan Jadi Penggugat Terbanyak
CILEGON, iNewsBanten-Perkara perceraian masih mendominasi daftar kasus yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Cilegon sepanjang tahun ini. Meski tidak mengalami lonjakan tajam, tren perceraian tetap menduduki peringkat teratas—dengan perempuan tercatat sebagai pihak yang paling banyak mengajukan gugatan.
"Setiap bulan memang stabil, tapi perceraian tetap yang paling banyak. Dan mayoritas diajukan oleh pihak perempuan," ujar Panitera Muda Hukum PA Cilegon, Wadiah, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/7/2025).
Sebagai ilustrasi, selama Juni 2024 lalu, tercatat 55 gugatan cerai diajukan perempuan (cerai gugat), dibandingkan 14 permohonan cerai talak oleh laki-laki.
Menurut Wadiah, konflik ekonomi menjadi penyebab utama runtuhnya rumah tangga. "Kalau dilihat lebih dalam, akar masalahnya tetap soal ekonomi. Ada juga karena kehadiran orang ketiga," katanya.
Tak hanya itu, mayoritas pasangan yang berpisah berada di rentang usia 30-an tahun—usia yang tergolong muda dan rentan. Wadiah menilai, ketidaksiapan mental menjadi faktor pemicu retaknya pernikahan muda.
"Usia nikah minimal memang 19 tahun. Tapi masih banyak yang minta dispensasi. Padahal secara mental, belum siap. Akibatnya, banyak yang bercerai di usia muda," jelasnya.
Sementara itu, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga turut mewarnai perkara di PA Cilegon, meski tidak sebanyak perceraian karena ekonomi. "Biasanya satu atau dua kasus per bulan. Tapi tetap kami upayakan mediasi dulu," ujarnya.
Ia mengakui, ada pula kasus KDRT berat yang masuk ranah pidana. "Ada yang sampai dicekik, ditampar berkali-kali. Kalau sudah masuk pidana, proses hukumnya jalan, dan pengadilan agama hanya menyelesaikan urusan perceraiannya," imbuh Wadiah.
Meski begitu, ia berharap perceraian tidak dijadikan solusi pertama saat menghadapi konflik rumah tangga. "Setiap rumah tangga pasti ada masalah. Tapi jangan sedikit-sedikit ke pengadilan. Coba selesaikan dulu secara internal," pesannya.
Editor : Mahesa Apriandi