Bobol Toko Bengkel, Dua Pemuda Pontang Kabupaten Serang Diciduk Polisi
SERANG, iNewsBanten – Dua pemuda asal Desa Pontang Legon, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, diciduk polisi setelah membobol dan menguras isi toko sekaligus bengkel milik warga. Kedua pelaku berinisial FE alias Eweng (20) dan WR (23) ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Pontang.
Keduanya ditangkap di Desa Kebon, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, setelah melakukan aksi pencurian pada 18 dan 21 Juli 2025 dini hari di toko milik Saepudin (44), warga Desa Singarajan, Kecamatan Pontang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini dilaporkan korban ke Mapolsek Pontang pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah pemilik toko mendapati tokonya dibobol.
"Dalam penyelidikan, kami mendapat informasi ada warga yang menjual sparepart motor dengan harga tak wajar. Petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam,” ungkap Kapolres, Jumat (1/8/2025), didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady.
Modus yang digunakan cukup nekat. Tersangka FE memanjat atap dan masuk ke dalam toko, sedangkan WR bertugas mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil masuk, pelaku menguras isi toko seperti sparepart motor, oli, ban hingga accu, lalu mengangkutnya menggunakan sepeda motor.
"Barang bukti yang kami amankan berupa puluhan sparepart motor, oli botolan, ban motor dan accu dari berbagai jenis dan merek,” ujar Kapolres.
Kini kedua tersangka mendekam di Rutan Polres Serang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara menanti mereka.
Editor : Mahesa Apriandi