Diduga Akibat Miras Oplosan, Pelajar SMK di Carenang Kabupaten Tewas Dianiaya Teman
SERANG, iNewsBanten – Dua pelajar SMP berusia 13 tahun berinisial RI dan RM diamankan petugas Satreskrim Polres Serang setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pelajar SMK, Mukhibi Habibillah (16), warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengambang di aliran sungai irigasi di Kampung Bojong Koneng, Desa Carenang, Kecamatan Carenang, pada Sabtu (2/8/2025) sore.
Kedua pelaku diamankan di kediaman masing-masing di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, pada Minggu dini hari (3/8/2025).
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat ketiganya melakukan pesta minuman keras (miras) oplosan jenis arak yang dicampur minuman berenergi dan obat batuk cair di area persawahan, Jumat malam (1/8/2025).
"Pesta miras berlangsung hingga pukul 23.30. Korban mabuk berat dan tak sadarkan diri. Kedua tersangka membawa korban dengan sepeda motor dan menurunkannya di bantaran sungai irigasi yang jauh dari permukiman," ujar AKP Andi, Senin (4/8/2025).
Di lokasi tersebut, RI dan RM sempat mencoba menyadarkan korban. Namun karena korban tidak kunjung siuman, keduanya justru memukulinya menggunakan tangan kosong di bagian dada, tangan, dan wajah.
"Karena frustrasi, keduanya meninggalkan korban dalam kondisi tergeletak. Sekitar pukul 01.30 dini hari, mereka kembali ke lokasi, namun korban sudah tidak ada. Keduanya panik dan memilih kabur ke rumah," jelasnya.
Setelah menerima laporan penemuan mayat, Tim Resmob Satreskrim bersama Polsek Carenang bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasil pemeriksaan luar ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban akibat penganiayaan.
“Hanya dalam tujuh jam, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap keduanya. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RI dan RM dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 304 KUHP tentang penelantaran dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi