get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS! Menteri LH Ungkap 1.136 Ton Material Tercemar Radioaktif CS-137 di Cikande

BREAKING NEWS, Personel Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae Penabrak Affan Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 03 September 2025 | 20:58 WIB
header img
Sidang KKEP menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Foto Puteranegara Batubara/iNews.id

Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.

 

Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

 

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut