Gegana Polda Banten Sisir Industri Cikande, Dugaan Limbah Radioaktif Cesium-137
SERANG, iNewsBanten – Tim Gegana Polda Banten melakukan investigasi di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (11/9/2025). Investigasi ini dilakukan setelah mencuat dugaan dua perusahaan asing pengolah logam menghasilkan limbah radioaktif berbahaya berupa Cesium-137.
Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT NAPCI dan PT PMT, keduanya berlokasi saling berhadapan di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande.
Irjen Pol Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum KLHK, menegaskan bahwa dugaan pencemaran radioaktif tidak bisa dianggap sepele.
“Cesium-137 adalah zat berbahaya dengan dampak serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Kami bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan di lokasi dan jika terbukti, sanksi tegas tanpa kompromi akan dijatuhkan,” tegasnya.
Menurut Rizal, investigasi akan melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Ia menambahkan, langkah cepat ini diambil untuk melindungi keselamatan warga sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Kasus ini mencuat setelah muncul laporan adanya dampak pencemaran hingga ke PT BMS yang berada di kawasan industri yang sama. Warga sekitar berharap pemerintah segera bertindak tegas agar bahaya radioaktif tidak menimbulkan ancaman lebih luas.
Editor : Mahesa Apriandi