Majelis Hakim PN Serang Vonis Wadison Pasaribu 19 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana Istri
SERANG, iNewsBanten - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Wadison Pasaribu, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, Petri Sihombing. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin, dalam sidang terbuka pada Selasa (25/11/2025).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun,” ujar Ichwanudin. Majelis juga memutuskan masa penahanan terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman.
Dalam amar putusannya, majelis menilai perbuatan Wadison sebagai tindakan yang sangat memberatkan. Ia bukan hanya menghabisi nyawa istrinya sendiri, tetapi juga melibatkan anak-anak kandungnya yang masih di bawah umur dalam skenario rekayasa seolah-olah terjadi perampokan.
Majelis menyatakan tindakan tersebut tidak hanya menyebabkan kematian korban, tetapi juga menimbulkan kekerasan psikologis yang berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang bagi anak-anak.
“Rumah tangga secara filosofis merupakan ruang aman. Namun terdakwa justru mengubahnya menjadi tempat eksekusi,” tegas hakim.
Selain itu, majelis menilai aksi rekayasa Wadison telah menciptakan keresahan sosial di lingkungan perumahan padat penduduk dan merusak nilai kebersamaan masyarakat.
Meski vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, majelis tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Wadison bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, tidak mempersulit proses hukum, belum pernah dihukum, dan masih berada di usia produktif.
Menurut hakim, ruang refleksi tetap diberikan oleh hukum agar terdakwa memiliki kesempatan memperbaiki diri setelah menjalani masa pidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 16 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan Wadison meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, terutama dua anaknya yang masih kecil, namun juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa.
Rencana Pembunuhan yang Disusun Matang
Dalam persidangan terungkap bahwa Wadison telah merencanakan pembunuhan sejak akhir Mei 2025. Aksi itu diawali pertemuannya dengan kekasihnya, Rani Herlina, di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Rani mendesak agar mereka segera menikah, yang kemudian mendorong Wadison menyusun rencana menghabisi nyawa istrinya.
Ia bahkan membuang KTP dan kartu ATM miliknya ke sungai untuk menguatkan skenario rekayasa perampokan.
Pada malam kejadian, setelah memastikan anak-anak tidur, Wadison berhubungan badan dengan istrinya demi menghilangkan kecurigaan. Tidak lama kemudian, ia mengambil tali ties yang sudah disembunyikan, memeluk istrinya dari belakang, dan menjerat leher korban hingga tewas.
Korban sempat melawan dengan mencakar dan menggigit, namun Wadison membekap mulutnya menggunakan kelambu. Autopsi RS Bhayangkara mengonfirmasi penyebab kematian adalah mati lemas akibat jeratan keras di leher.
Rekayasa Perampokan yang Akhirnya Terbongkar
Usai memastikan Petri tewas, Wadison mengacaukan isi rumah, menghancurkan ponsel korban, menghilangkan sejumlah barang, dan mengikat tubuh korban agar terkesan sebagai korban perampokan.
Dalam upaya memperkuat skenario, ia bahkan melukai dirinya sendiri menggunakan ulekan dan tang, lalu membungkus tubuhnya ke dalam karung dengan tangan dan kaki terikat.
Anak-anaknya menemukan Wadison dalam kondisi terikat menjelang subuh dan meminta pertolongan warga. Peristiwa itu sempat menggegerkan lingkungan sekitar dan viral di media sosial. Namun penyelidikan polisi akhirnya mengungkap bahwa “perampokan” tersebut hanyalah skenario palsu yang dibuat Wadison.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kelicinan rekayasa kejadian dan fakta bahwa anak-anak menjadi saksi langsung dari tragedi di dalam rumah mereka sendiri. Majelis hakim menegaskan hukuman ini menjadi pembelajaran bahwa tindakan merusak institusi keluarga tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Editor : Mahesa Apriandi