Kasi PSU Perkim Kota Serang Dituntut 3,3 Tahun Diduga Tipu Ketua Komisi IV DPRD Lewat Proyek Fiktif
SERANG, iNewsBanten - Kepala Seksi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang, Much Aditya Lesmana (44), dituntut 3 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang. Ia dinilai terbukti melakukan penipuan bermodus proyek fiktif yang menjerat Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi.
“Terdakwa kami tuntut sesuai dakwaan kesatu, yakni Pasal 378 KUHP,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purqon Rohiyat, Rabu (26/11/2025). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Selasa (25/11/2025).
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut kerugian korban sebesar Rp230 juta menjadi pemberat, sementara sikap kooperatif terdakwa dianggap meringankan.
Kasus ini berawal dari pertemuan antara Aditya dan Henry saat rapat Komisi IV DPRD pada Desember 2024. Kepada Henry, Aditya mengaku memiliki akses dua paket pekerjaan:
1. Proyek paving block di Perumahan Cluster Lipatik, Tegalsari, Walantaka, Kota Serang.
2. Proyek pengaspalan di Perumahan Aqila Residence, Pematang, Kragilan, Kabupaten Serang.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, Aditya meminta modal Rp200 juta. Rp150 juta untuk proyek paving block dan Rp50 juta untuk pengaspalan, dengan janji keuntungan sebesar Rp50 juta. Ia bahkan menunjukkan surat penawaran berkop perusahaan kontraktor PT Dwi Griya Sejahtera untuk meyakinkan korban.
Merasa percaya, Henry mentransfer uang Rp200 juta ke rekening istri Aditya, Lies Lilian Rachman, pada 9 Desember 2024.
Dua pekan kemudian, 23 Desember 2024, Aditya kembali menghubungi Henry dan mengirim video serta foto yang diklaim sebagai progres pengaspalan di Aqila Residence. Ia kemudian meminta tambahan modal Rp30 juta, dengan janji keuntungan ekstra Rp20 juta. Henry kembali mengirimkan dana tersebut.
Namun proyek yang dijanjikan tak pernah berjalan. Setiap kali ditagih, Aditya berdalih pembayaran dari pengembang belum cair.
Kebohongan itu terungkap saat Henry mengecek langsung kedua lokasi pada 6 Februari 2025. Tidak ada aktivitas pekerjaan di sana.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada 15 Oktober 2025, JPU Fitriah menyatakan bahwa dana Rp230 juta dari Henry sepenuhnya dipakai terdakwa untuk kebutuhan pribadi.
“Much Aditya Lesmana menggunakan uang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan korban,” ujar Fitriah di hadapan majelis hakim.
Kasus kini memasuki tahap penuntutan, dan majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan dalam sidang berikutnya.
Editor : Mahesa Apriandi