get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Forum Kebangsaan Banten: Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Tolak Penilaian Emosional.

Operasi Besar! Jaringan Tambang Ilegal di Banten Dibongkar Polda, Excavator hingga Pengolahan Emas

Kamis, 04 Desember 2025 | 22:40 WIB
header img
Operasi Besar! Jaringan Tambang Ilegal di Banten Dibongkar Polda, Excavator hingga Pengolahan Emas Disita, foto: ist

SERANG, iNewsBanten - Polda Banten mengungkap 10 kasus pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Banten sepanjang Oktober–November 2025. Kasus tersebut mencakup galian C dan pengolahan emas tanpa izin (PETI) yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak.

Konferensi pers dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, dan Kadis ESDM Banten Arijames Farrady di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis (4/12/2025).

Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa arahan Presiden RI Prabowo Subianto sangat jelas: seluruh aktivitas tambang ilegal harus diberantas tanpa pandang bulu. “Ini adalah komitmen negara menjaga kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Polda Banten menerima 10 laporan masyarakat terkait dugaan illegal mining, mulai dari galian C hingga penambangan emas tanpa izin. Delapan tersangka diamankan, masing-masing berperan sebagai pemilik kegiatan atau turut membantu operasi tambang ilegal.

Lokasi Tambang dan Pengolahan Emas Ilegal:

Tambang Galian C: Kab. Tangerang (Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukadiri), Kab. Serang (Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak), Kab. Lebak (Desa Tutul, Rangkasbitung).

Pengolahan Emas PETI: Desa Situmulya dan Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak.


Modus Operandi:

Penambangan galian C menggunakan excavator tanpa izin.

Pemurnian emas menggunakan gulundung dan campuran sianida di lokasi tanpa perizinan.


Barang Bukti: 8 unit excavator, uang hasil penjualan Rp3,5 juta, 20 karung batuan mengandung emas, serta peralatan pemurnian emas seperti gulundung, tabung gas, blower, CN, dan lainnya.

Para pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3/2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kapolda Banten menegaskan komitmen pihaknya memberantas pertambangan ilegal. “Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan berkelanjutan demi melindungi lingkungan dan mencegah kerugian negara,” tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut