Menurutnya, dokumen dan jejak administratif terkait Safe Deposit Box (SDB), panggilan pemeriksaan, serta kronologis pengambilan barang di bank oleh pihak yang disebut sebagai oknum, telah diserahkan sebagai bagian dari laporan.
Linda Susanti kemudian memberikan penjelasan lebih rinci. Ia menyebut bahwa kasus yang menimpanya bermula dari penerimaan cicilan hutang berupa emas dan dolar dari seseorang bernama Ahmad Sulaiman. Saat diperiksa di Polda, kata Linda, penyidik sempat menyampaikan permintaan maaf setelah menilai laporan dirinya dikategorikan sebagai aduan biasa.
Linda mengklaim bahwa penggeledahan kantor miliknya pada 1 April 2024 dilakukan oleh tim KPK, bukan oleh Polda, dan hanya sebatas pemeriksaan dokumen. Namun setelah pemeriksaan lanjutan di KPK, ia diminta menjelaskan lokasi penyimpanan emas tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi