Isu Surat Caretaker Karang Taruna Cilegon, Mantan Pengurus Tegaskan Tak Diatur Permensos
CILEGON, iNewsBanten – Isu beredarnya surat caretaker dari Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) di Kota Cilegon mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh Karang Taruna. Mantan Sekretaris Karang Taruna Kota Cilegon periode 2020–2025, Hasanuddin Rahim, menilai polemik tersebut tidak perlu diperpanjang karena mekanisme organisasi telah diatur secara berjenjang.
“Dalam Permensos tidak dikenal istilah caretaker, yang diatur adalah mekanisme Temu Karya oleh pengurus satu tingkat di atasnya,” ujar Hasanuddin Rahim kepada media, Minggu (12/12/2025).
Hasanuddin menjelaskan bahwa Permensos secara tegas memberikan ruang bagi pengurus satu tingkat di atasnya untuk melaksanakan Temu Karya. Menurutnya, langkah yang dilakukan Karang Taruna Provinsi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan kepala daerah dalam menetapkan dan mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna telah diatur secara jelas. Oleh karena itu, keberadaan Surat Keputusan PNKT dan SK pengukuhan dari wali kota tidak saling meniadakan.
“SK PNKT dan SK pengukuhan wali kota tidak saling menegasikan karena memiliki dasar kewenangan yang berbeda,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hasanuddin menyebutkan bahwa aturan mengenai caretaker lebih banyak diatur dalam Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT). Namun hingga kini, hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) terbaru terkait hal tersebut disebut belum tersosialisasi secara menyeluruh ke daerah.
“Aturan caretaker memang ada di PD/PRT, tetapi hasil Rakernas terbaru sampai hari ini belum pernah disosialisasikan ke daerah,” ungkap Hasanuddin.
Ia mengingatkan bahwa penetapan caretaker dari unsur PNKT berpotensi menimbulkan dinamika internal yang tidak diperlukan di tubuh organisasi Karang Taruna.
Sementara itu, mantan Ketua Karang Taruna Kecamatan Pulomerak, Deni, meminta agar PNKT tidak terlalu jauh mengintervensi daerah yang dinilai telah menjalankan roda organisasi sesuai aturan.
“PNKT memiliki kewenangan penetapan, namun bukan berarti dapat mengintervensi kewenangan Karang Taruna Provinsi,” kata Deni.
Menurut Deni, apabila Temu Karya Daerah telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi, maka hasilnya seharusnya mendapatkan pengesahan dari PNKT sebagai bagian dari sistem berjenjang.
“Jangan sampai persoalan ini menjadi pemantik kegaduhan internal Karang Taruna di daerah lain,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi