Mahasiswa Untirta Ajukan Restorative Justice ke Polresta Serang Kota
SERANG, iNewsBanten - Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Muhammad Dzaky Hafizh, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, resmi mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Polresta Serang Kota.
Dzaky diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unjuk rasa yang berujung pada perusakan pos polisi di kawasan Ciceri, Kota Serang, pada Agustus 2025 lalu.
Kuasa hukum Dzaky, Rizal Hakiki, mengatakan pengajuan RJ tersebut berlandaskan pada prinsip hukum pidana modern yang menitikberatkan keseimbangan antara kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.
“Permohonan ini diajukan dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan dan keadilan yang seharusnya menjadi tujuan utama hukum pidana,” ujar Rizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2025).
Rizal menilai perkara yang menjerat kliennya tidak didukung adanya unsur niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang nyata (actus reus). Ia menegaskan, proses hukum yang berjalan justru berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Editor : Mahesa Apriandi