Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Serang Akhiri Kasus Kecelakaan Mahasiswi Untirta Lewat Restorative Justice

Senin, 06 Oktober 2025 | 20:27 WIB
  • author Erdi
Kejari Serang Akhiri Kasus Kecelakaan Mahasiswi Untirta Lewat Restorative Justice
Ilustrasi penghentian penuntutan oleh Kejari Serang mengenai kasus kecelakaan lalu lintas Mahasiswi Untirta. Foto: Ist.

SERANG, iNewsBanten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penuntutan terhadap mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Yosmaida Sophia Saldina (20) setelah kasus kecelakaan lalu lintas yang menjeratnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

 

Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, menyerahkan langsung surat penghentian penuntutan kepada Yosmaida pada Senin (6/10/2025). Dengan keputusan itu, status tersangka yang melekat padanya sejak 8 Agustus 2025 resmi dicabut.

 

Yosmaida dan korban bernama Hasanudin sebelumnya telah berdamai pada 23 September 2025. Dalam kesepakatan tersebut, keluarga Yosmaida membayar ganti rugi Rp5 juta kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut