Kejari Serang Akhiri Kasus Kecelakaan Mahasiswi Untirta Lewat Restorative Justice
Meski terbebas dari proses hukum, Yosmaida tetap dikenai sanksi sosial berupa kewajiban mengajar di salah satu PAUD di Kota Serang selama satu bulan di bawah pengawasan Kejari.
“Karena dia masih mahasiswa dan tidak keberatan, kami tetapkan jadwal mengajar dua kali seminggu selama satu bulan,” kata Punia.
Jika kewajiban itu tidak dijalankan, Kejari berhak mencabut surat penghentian perkara. Selain itu, motor milik Yosmaida yang sebelumnya disita sebagai barang bukti akan dikembalikan.
Yosmaida mengaku lega setelah dinyatakan bebas dari status tersangka. Ia menyebut proses hukum yang dijalaninya cukup berat secara mental, namun menjadi pelajaran berharga.
“Saya belajar banyak dari pengalaman ini. Sabar dan tanggung jawab akhirnya membuahkan hasil,” ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi