Kanwil Ditjenpas Banten Berikan Remisi Natal kepada Narapidana Kristen
SERANG, iNewsBanten - Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten menyerahkan Remisi Khusus Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Kristen. Penyerahan remisi dilaksanakan di Gereja Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang, usai pelaksanaan ibadah Natal. Minggu (28/12/2025).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus wujud kehadiran negara dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang adil dan humanis. Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Momentum Natal dimaknai sebagai penguatan nilai spiritual dan pembinaan kepribadian bagi warga binaan. Melalui pengurangan masa pidana ini, diharapkan para penerima remisi semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian, serta mempersiapkan proses reintegrasi sosial setelah bebas.
Kegiatan berlangsung tertib dan khidmat, disaksikan jajaran pejabat serta petugas pemasyarakatan. Suasana perayaan Natal yang damai menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk berubah dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Melalui penyerahan Remisi Khusus Natal ini, jajaran pemasyarakatan menegaskan komitmen dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, penghormatan hak asasi manusia, serta penguatan nilai keagamaan sebagai bagian penting dalam proses pemulihan dan reintegrasi sosial.
Editor : Mahesa Apriandi