get app
inews
Aa Text
Read Next : Minta Warga Bersabar, DLH Tangsel: Penanganan TPA Cipeucang Terus Berjalan

ASN Disdukcapil Buka-Bukaan Aliran Dana Rp15 Miliar Kasus Korupsi Sampah Tangsel

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:22 WIB
header img
ASN Disdukcapil Ungkap Aliran Dana Rp15 Miliar dalam Kasus Korupsi Sampah Tangsel (Foto:Lst)  

SERANG, iNewsBanten- Sidang perkara dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan kembali menguak peran para terdakwa yang saling bersilang keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai majelis hakim Mochamad Ichwanudin, Rabu (7/1/2026), terdakwa Zeki Yamani memberikan kesaksian untuk terdakwa Sukron Yuliadi Mufti, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa.

Selain Zeki dan Sukron, perkara ini menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman serta Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa.Zeki, yang diketahui aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) Tangsel, mengaku pernah menjabat Kepala Seksi Persampahan DLH Tangsel pada 2022.

Pengalaman itu, kata dia, menjadi alasan dirinya kembali dilibatkan dalam penanganan persoalan sampah pada 2024.

Zeki mengungkapkan, pada 2024 dirinya dihubungi Rega, ASN DLH Tangsel, yang meminta bantuan mencarikan solusi lahan pengelolaan sampah.

Zeki menyebut Wahyunoto Lukman bersama Rega bahkan mendatangi kontrakannya untuk menyampaikan kondisi krisis sampah Tangsel.

“Pak Kadis menyampaikan bahwa Tangsel mengalami permasalahan sampah yang jika tidak ditangani akan menjadi darurat,” kata Zeki.

Menurutnya, persoalan sampah kala itu juga bersinggungan dengan situasi politik. Pemerintah daerah, lanjut Zeki, akan dianggap gagal jika tak mampu mengatasi krisis sampah diwilayahnya.

Dengan latar belakang pernah bekerja di bawah tekanan saat di DLH, ia mengaku merasa terpanggil membantu.

Zeki menyatakan tidak mengetahui secara rinci waktu pembuatan kontrak pengangkutan dan pengelolaan sampah.

Bahkan ia baru memahami persoalan tersebut sekitar April 2024, saat kondisi sampah mulai bermasalah.

“Saya tidak mengetahui soal kontrak itu. Sekitar April saya baru mengetahui langsung,” ujarnya.

Terkait keterlibatan CV BSIR dan Agus Syamsudin, Zeki mengungkapkan bahwa dirinya mengenal seiring berjalannya kegiatan. Ia menyebut tidak mengetahui apakah Agus bertindak atas perintah Wahyunoto Lukman.

Pada tahap awal, kegiatan di lahan Rumpintama, Kota Bogor, sempat tersendat akibat penolakan warga. Zeki kemudian diminta membantu mencari jalan keluar dengan memanfaatkan jejaring yang dimilikinya sejak bertugas di DLH pada 2022.

“Di bulan April 2024 saya hanya diminta mencari lahan pengolahan sampah,” sampainya.Lebih jauh Zeki juga memaparkan relasinya dengan Sukron yang telah terjalin sejak 2022, ketika Sukron memenangkan kontrak transporter pengangkutan sampah Tangsel ke Kota Serang hingga 2023.

Ia mengaki, pernah mendapat tugas dari Wahyunoto untuk membantu Sukron mencari lahan pengelolaan sampah.

Sejumlah lokasi lahan yang sempat dikoordinasikan Zeki antara lain milik lurah Edi, Abdul Kholid di Jatiwaringin, Mahfudin, Haji Midin, Haji Endung, Haji Dede di Bitung, serta lokasi di Cileungsi.Oleh karena itu, menurut dia, negosiasi dengan pemilik lahan dilakukan pihak lain, sementara dirinya berperan sebagai penghubung dan koordinator.Soal aliran dana,

Zeki menyebut pembayaran dilakukan oleh PT Ella Pratama Perkasa yang mentransfer uang ke rekeningnya untuk kemudian disalurkan kepada para pemilik lahan.

Ia juga mengatakan tidak mengetahui nilai pasti di setiap lokasi, namun menyebut total dana yang disalurkan mencapai sekitar Rp15 miliar.Untuk dirinya pribadi, Zeki mengaku menerima upah berdasarkan ritase pengangkutan sampah.

“Kesepakatannya Rp10 ribu per ritase. Per 1.000 ritase dibayar Rp10 juta,” tuturnya.Dengan begitu, total upah yang ia terima disebut mencapai sekitar Rp800 juta, yang digunakan untuk membayar cicilan rumah, kebutuhan hidup, dan biaya pendidikan anak.Sementara itu, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa menyatakan baru dilantik sebagai Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel pada Maret 2024 sehingga tidak mengetahui perencanaan awal pengadaan.

Kata dia, secara aturan penentuan pengadaan berada pada Pejabat Pembuat Komitmen.Ia juga mengakui pernah melayangkan surat teguran kepada PT Ella agar menyampaikan kerja sama dengan pihak lain, menyusul penolakan warga yang menyebabkan pemindahan lokasi pengelolaan sampah ke Rumpin Sukasari.

 

“Kami menegur PT karena sampah tidak diangkut dari TPA Cipeucang ke lahan PT Ella. Saat pekerjaan berjalan ada demo, sehingga lokasi dipindah ke Rumpin Sukasari,” pungkasnya.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut