Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Ungkap Dugaan Pungli BPN Kota Serang, Uang Rp200 Juta Dibagi Pejabat
Advertisement . Scroll to see content

Artis Nikita Mirzani Resmi Bebas Penjara, usai Dito Mahendra Mangkir 4 Kali Sidang

Kamis, 29 Desember 2022 | 15:12 WIB
  • author Erdi
Artis Nikita Mirzani Resmi Bebas Penjara, usai Dito Mahendra Mangkir 4 Kali Sidang
Artis Nikita Mirzani Resmi Bebas Penjara, Usai Dito Mangkir 4 Kali Sidang Foto: Istimewa.

SERANG, iNewsBanten - Selebritas Nikita Mirzani yang sempat ditahan di Rutan Serang kini dinyatakan bebas. Putusan itu terungkap dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).

Pembebasan terhadap Nikita itu dikarenakan saksi korban atas nama Dito Mahendra tidak kunjung dihadirkan oleh jaksa.

Sebelumnya, Dito sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan dalam persidangan sehingga jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang terjerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut