Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Ungkap Dugaan Pungli BPN Kota Serang, Uang Rp200 Juta Dibagi Pejabat
Advertisement . Scroll to see content

Artis Nikita Mirzani Resmi Bebas Penjara, usai Dito Mahendra Mangkir 4 Kali Sidang

Kamis, 29 Desember 2022 | 15:12 WIB
  • author Erdi
Artis Nikita Mirzani Resmi Bebas Penjara, usai Dito Mahendra Mangkir 4 Kali Sidang
Artis Nikita Mirzani Resmi Bebas Penjara, Usai Dito Mangkir 4 Kali Sidang Foto: Istimewa.

“Terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra dalam putusannya, Kamis (29/12/2022).

Putusan pembebasan terhadap artis yang kerap disapa Nyai itu merujuk pada Pasal 185 KUHAP keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut