Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Terpidana Kasus PCC di Serang Hadapi Tuntutan 3 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU
Advertisement . Scroll to see content

Artis Nikita Mirzani Resmi Bebas Penjara, usai Dito Mahendra Mangkir 4 Kali Sidang

Kamis, 29 Desember 2022 | 15:12 WIB
  • author Erdi
Artis Nikita Mirzani Resmi Bebas Penjara, usai Dito Mahendra Mangkir 4 Kali Sidang
Artis Nikita Mirzani Resmi Bebas Penjara, Usai Dito Mangkir 4 Kali Sidang Foto: Istimewa.

“Terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra dalam putusannya, Kamis (29/12/2022).

Putusan pembebasan terhadap artis yang kerap disapa Nyai itu merujuk pada Pasal 185 KUHAP keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut