Majelis Hakim PN Serang Vonis Wadison Pasaribu 19 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana Istri
SERANG, iNewsBanten - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Wadison Pasaribu, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, Petri Sihombing. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin, dalam sidang terbuka pada Selasa (25/11/2025).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun,” ujar Ichwanudin. Majelis juga memutuskan masa penahanan terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman.
Dalam amar putusannya, majelis menilai perbuatan Wadison sebagai tindakan yang sangat memberatkan. Ia bukan hanya menghabisi nyawa istrinya sendiri, tetapi juga melibatkan anak-anak kandungnya yang masih di bawah umur dalam skenario rekayasa seolah-olah terjadi perampokan.
Majelis menyatakan tindakan tersebut tidak hanya menyebabkan kematian korban, tetapi juga menimbulkan kekerasan psikologis yang berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang bagi anak-anak.
“Rumah tangga secara filosofis merupakan ruang aman. Namun terdakwa justru mengubahnya menjadi tempat eksekusi,” tegas hakim.
Selain itu, majelis menilai aksi rekayasa Wadison telah menciptakan keresahan sosial di lingkungan perumahan padat penduduk dan merusak nilai kebersamaan masyarakat.
Editor : Mahesa Apriandi