Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup
Selasa, 10 Juni 2025 | 16:43 WIB

SERANG, iNewsBanten - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Tris Marwanto (36) karena menyelundupkan narkotika jenis ganja sebanyak 114 kilogram.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Bony Daniel dikutip dari putusan PN Serang nomor 59/Pid.Sus/2025/PN SRG, Selasa (10/6/2025).
Editor : Mahesa Apriandi