Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Terpidana Kasus PCC di Serang Hadapi Tuntutan 3 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU
Advertisement . Scroll to see content

Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:43 WIB
  • author Erdi
Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup
Foto : Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup / ilustrasi.

SERANG, iNewsBanten - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Tris Marwanto (36) karena menyelundupkan narkotika jenis ganja sebanyak 114 kilogram.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Bony Daniel dikutip dari putusan PN Serang nomor 59/Pid.Sus/2025/PN SRG, Selasa (10/6/2025).

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut