get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Jombang Kota Cilegon Divonis 2 Tahun Penjara Karena Mencuri Uang Tetangga

Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:43 WIB
header img
Foto : Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup / ilustrasi.

SERANG, iNewsBanten - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Tris Marwanto (36) karena menyelundupkan narkotika jenis ganja sebanyak 114 kilogram.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Bony Daniel dikutip dari putusan PN Serang nomor 59/Pid.Sus/2025/PN SRG, Selasa (10/6/2025).

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut