Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Ungkap Dugaan Pungli BPN Kota Serang, Uang Rp200 Juta Dibagi Pejabat
Advertisement . Scroll to see content

Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:43 WIB
  • author Erdi
Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup
Foto : Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup / ilustrasi.



Sopir truk bernama Muhamad Pahri Ali kemudian diinterogasi dan mengatakan paket akan dikirim ke gudang rongsok di daerah Bogor, Jawa Barat. Sedangkan paket itu bernama Adi yang saat ini masuk daftar DPO.

Dari informasi itu, BNNP pergi ke Bogor dan menangkap Tris, Saripudin, dan Supriatna di gudang bulu ayam. Saat itu, ketiganya terpergok sedang memindahkan empat karung narkotika jenis ganja ke dalam mobil Gran Max.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut