get app
inews
Aa Text
Read Next : Istri Terpidana Kasus PCC di Serang Hadapi Tuntutan 3 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU

Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:43 WIB
header img
Foto : Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup / ilustrasi.



Sopir truk bernama Muhamad Pahri Ali kemudian diinterogasi dan mengatakan paket akan dikirim ke gudang rongsok di daerah Bogor, Jawa Barat. Sedangkan paket itu bernama Adi yang saat ini masuk daftar DPO.

Dari informasi itu, BNNP pergi ke Bogor dan menangkap Tris, Saripudin, dan Supriatna di gudang bulu ayam. Saat itu, ketiganya terpergok sedang memindahkan empat karung narkotika jenis ganja ke dalam mobil Gran Max.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut