Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup
Selasa, 10 Juni 2025 | 16:43 WIB
Mengenai keadaan yang memberatkan vonis, hakim menilai berat barang bukti narkotika yang diselundupkan para terdakwa lebih dari satu kilogram, kemudian perbuatan tersebut dianggap terencana dan terstruktur.
Untuk keadaan yang meringankan, para terdakwa bukanlah aktor intelektual dari penyelundupan tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi