Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Terpidana Kasus PCC di Serang Hadapi Tuntutan 3 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU
Advertisement . Scroll to see content

Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:43 WIB
  • author Erdi
Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup
Foto : Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup / ilustrasi.



Mengenai keadaan yang memberatkan vonis, hakim menilai berat barang bukti narkotika yang diselundupkan para terdakwa lebih dari satu kilogram, kemudian perbuatan tersebut dianggap terencana dan terstruktur.


Untuk keadaan yang meringankan, para terdakwa bukanlah aktor intelektual dari penyelundupan tersebut.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut