Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup
Selasa, 10 Juni 2025 | 16:43 WIB
“Pengakuan (dan) penyesalan yang tulus yang disampaikan Terdakwa di akhir persidangan, serta janjinya untuk tidak mengulangi perbuatan pidana di masa mendatang, membuka ruang pertimbangan akan adanya potensi introspeksi dan perbaikan diri. Kendatipun tidak menghapus kesalahan,” tulis putusan.
Dalam putusan juga dijelaskan perbuatan Tris dan rekannya terbongkar ketika pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggeledah truk berisi empat karung ganja dengan berat total lebih dari 110 kilogram di Pelabuhan Merak pada September 2024 lalu.
Editor : Mahesa Apriandi