get app
inews
Aa Text
Read Next : Majelis Hakim PN Serang Vonis Wadison Pasaribu 19 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana Istri

Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:43 WIB
header img
Foto : Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup / ilustrasi.


“Pengakuan (dan) penyesalan yang tulus yang disampaikan Terdakwa di akhir persidangan, serta janjinya untuk tidak mengulangi perbuatan pidana di masa mendatang, membuka ruang pertimbangan akan adanya potensi introspeksi dan perbaikan diri. Kendatipun tidak menghapus kesalahan,” tulis putusan.


Dalam putusan juga dijelaskan perbuatan Tris dan rekannya terbongkar ketika pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggeledah truk berisi empat karung ganja dengan berat total lebih dari 110 kilogram di Pelabuhan Merak pada September 2024 lalu.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut