Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Terpidana Kasus PCC di Serang Hadapi Tuntutan 3 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU
Advertisement . Scroll to see content

Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:43 WIB
  • author Erdi
Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup
Foto : Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup / ilustrasi.


“Pengakuan (dan) penyesalan yang tulus yang disampaikan Terdakwa di akhir persidangan, serta janjinya untuk tidak mengulangi perbuatan pidana di masa mendatang, membuka ruang pertimbangan akan adanya potensi introspeksi dan perbaikan diri. Kendatipun tidak menghapus kesalahan,” tulis putusan.


Dalam putusan juga dijelaskan perbuatan Tris dan rekannya terbongkar ketika pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggeledah truk berisi empat karung ganja dengan berat total lebih dari 110 kilogram di Pelabuhan Merak pada September 2024 lalu.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut