Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup
Selasa, 10 Juni 2025 | 16:43 WIB
Tris juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp8 miliar rupiah. Selain Tris, hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada dua rekannya Saripudin (36) dan Supriatna (40) masing-masing selama 20 tahun penjara. Mereka juga dihukum membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang sebelumnya menuntut agar ketiga terdakwa dijatuhi pidana mati.
Editor : Mahesa Apriandi