Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Istri Terpidana Kasus PCC di Serang Hadapi Tuntutan 3 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU
Advertisement . Scroll to see content

Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:43 WIB
  • author Erdi
Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup
Foto : Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup / ilustrasi.



Tris juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp8 miliar rupiah. Selain Tris, hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada dua rekannya Saripudin (36) dan Supriatna (40) masing-masing selama 20 tahun penjara. Mereka juga dihukum membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.


Ketiganya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang sebelumnya menuntut agar ketiga terdakwa dijatuhi pidana mati.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut