get app
inews
Aa Text
Read Next : Majelis Hakim PN Serang Vonis Wadison Pasaribu 19 Tahun Penjara atas Pembunuhan Berencana Istri

Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup

Selasa, 10 Juni 2025 | 16:43 WIB
header img
Foto : Penyelundup Ganja 114 Kg, Pengadilan Negeri Serang Vonis Seumur Hidup / ilustrasi.



Tris juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp8 miliar rupiah. Selain Tris, hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada dua rekannya Saripudin (36) dan Supriatna (40) masing-masing selama 20 tahun penjara. Mereka juga dihukum membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.


Ketiganya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang sebelumnya menuntut agar ketiga terdakwa dijatuhi pidana mati.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut