Warga Kunciran Jaya Laporkan Dugaan Pengeroyokan, Kuasa Hukum Minta Kapolda Metro Jaya Tegas
TANGERANG, iNewsBanten— Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan terhadap warga kembali mencuat di Kota Tangerang. Seorang warga Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, berinisial Dina Mardianah (45), melaporkan peristiwa kekerasan yang diduga dialaminya ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/6/I/2026/SPKT/POLSEK PINANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal Kamis, 15 Januari 2026, pukul 17.25 WIB.
Kuasa hukum korban, Erdi Surbakti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya menjadi korban dugaan pengeroyokan dan tindakan kekerasan yang terjadi di Jalan HR Rasuna Said, Gang Asukur I, RT 002 RW 002, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama.
Menurut Erdi, tindakan yang dialami korban tidak hanya berupa dugaan pemukulan, namun juga disertai intimidasi serta upaya menakut-nakuti korban dan warga sekitar. Ia menyebut korban mengalami luka-luka dan telah dilakukan pemeriksaan medis yang menurutnya dapat menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum.
Erdi juga menyampaikan bahwa peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan konflik penguasaan lahan yang terjadi antara warga dan pihak tertentu. Ia menjelaskan, tanah yang ditempati korban dan keluarganya disebut telah dikuasai lebih dari 50 tahun secara turun-temurun. Menurutnya, penguasaan tersebut dapat dibuktikan dengan keberadaan rumah tinggal serta makam keluarga, dan penguasaan fisik yang berlangsung dalam jangka waktu lama.
Dalam keterangannya, Erdi menyebut sekelompok orang datang ke lokasi dan diduga melakukan intimidasi serta kekerasan. Ia juga menyampaikan adanya dugaan bahwa kelompok tersebut memiliki keterkaitan dengan salah satu pihak pengembang yang disebut dalam laporan.
Lebih lanjut, Erdi menyebut kelompok tersebut diduga mengeluarkan kata-kata kasar serta ancaman kepada ibu pelapor yang sudah lanjut usia. Menurutnya, hal itu menyebabkan trauma dan ketakutan bagi keluarga korban.
Erdi menambahkan, kliennya diduga sempat diseret dan mengalami tindakan yang membuat warga merasa tertekan. Ia menyebut kejadian tersebut menimbulkan keresahan karena diduga terjadi secara berulang. Menurutnya, tindakan intimidasi dan kekerasan itu disebut tidak terjadi sekali, melainkan sudah berlangsung beberapa kali dengan pola kedatangan secara berkelompok.
Ia juga menyampaikan bahwa peristiwa serupa disebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian sebanyak dua kali. Namun, hingga kini para terduga pelaku disebut belum berhasil diamankan. Erdi turut menyoroti bahwa situasi tersebut dinilai membuat warga mempertanyakan efektivitas penegakan hukum, termasuk langkah-langkah penertiban di wilayah setempat.
Dalam pernyataannya, Erdi meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Metro Jaya, untuk mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Ia juga menyampaikan harapan agar aparat dapat memberantas aksi kekerasan yang dinilai meresahkan masyarakat, serta menangani dugaan persoalan pertanahan yang berkembang di lokasi tersebut.
Erdi turut menyinggung adanya dugaan keterkaitan dengan praktik mafia tanah dalam perkara ini. Namun demikian, ia menegaskan pihaknya menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, pihak korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kuasa hukum menyatakan pihaknya akan menyerahkan bukti pendukung kepada penyidik untuk kepentingan proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Pinang maupun Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Upaya konfirmasi juga masih dilakukan kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk pihak pengembang yang disebut oleh kuasa hukum, guna memperoleh informasi yang berimbang.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, serta berkeadilan demi menjamin kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.
Editor : Mahesa Apriandi